Monday, April 22, 2013

Hitam Putih Fakta Kekerasan Dalam Pacaran



Kekerasan dalam pacaran atau disebut juga dating violence sebenarnya banyak di sekitar kita, tapi, masih sedikit sekali yang paham batasan-batasan apa 
yang tidak boleh dilanggar dalam hubungan pacaran.
Apa saja yang termasuk didalamnya?



1. Kekerasan dalam pacaran? Ada tidak, sih?
  • Kekerasan dalam pacaran memang ada. Namun, kebanyakan disaat sedang jatuh cinta, banyak yang menganggap bahwa pacar adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia. Tahu tidak, cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa cinta, tapi kekerasan.
  • Kalau bingung membedakan antara kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Untuk membedakannya, ingatlah bahwa cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih; dan tidak ada kekerasan dalam cinta.
2. Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?

a. Kekerasan fisik
  • Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.
  • Jangan didiamkan begitu saja jika menjadi korban. Banyak terjadi di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
b. Kekerasan seksual
  • Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan menganiaya kita.
c. Kekerasan emosional
  • Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan, melarang dan membatasi aktivitas kita, melarang kita berdandan,membatasi kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras.
  • Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
3. Waspada terhadap mitos yang menyesatkan



Mitos adalah pandangan atau keyakinan masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo sahabat, oorang tua atau orang yang dituakan, berbicara tentang suatu hal biasanya kita pasti langsung percaya. Padahal, ada beberapa mitos yang belum tentu benar, bahkan kadang menyesatkan.
Seperti ini misalnya:

Salah: 
Bahwa cemburu maupun kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian pasangan ke kita dan tanda bahwa pasangan kita sungguh-sungguh mencintai kita
Yang benar adalah:
Itu bukan bukti cinta, tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar kita patuh, tunduk dan selalu menuruti kemauan pasangan.

Salah:
Bahwa korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku. Jadi, korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Sebenarnya sih…:
Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan apapun. Dengan menyalahkan korban, si pelaku berupaya membela diri dan melemparkan kesalahannya pada  pihak lain, dalam hal ini pasangannya.

Salah:
Kalau si dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka korban sudah ‘aman’ dan pasangan kita benar-benar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Yang betul itu:
Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan pelaku sering meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Tapi kita harus tetap waspada karena jika akar kekerasan pasangan belum dibereskan, maka akan ada kemungkinan besar bahwa ia akan kembali mengulangi hal yang sama.
Solusinya, minta bantuan psikolog untuk bisa mengurutkan akar permasalahan pasangan (yang membentuk pasangan menjadi pribadi yang sedikit-sedikit main tangan) hingga ke akarnya.


4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban
  • Kita berhak atas tubuh dan jiwa kita, tidak seorangpun berhak menganggu-gugat.
  • Meski saling cinta, tidak berarti pasangan boleh bertindak "semau gue" terhadap kita.
  • Harus berani menolak dan berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.
  • Hati-hati terhadap rayuan dan janji-janji manis si dia. Jika terjadi pemaksaan hubungan seksual, si dia bisa aja berdalih bahwa hal itu dilakukan suka sama suka.
  • Jika ada perjanjian, buatlah secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
  • Jika menjadi korban, kita berhak kok, merasa marah, kuatir dan merasa terhina.
  • Laporkan ke polisi atau pihak berwenang lain, jika mengalami kekerasan.
  • Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi.
5. Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum
  • Sedekat apapun hubungan kita dengan si pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.
  • Jangan kawatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya: ps.351-358 KUHP untuk penganiayaan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan jika kita mengalami pelecehan seksual, pasal 281-283, pasal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan, dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur
6. Jika harus ke Pengadilan


  • HARUS SIAP MENTAL saat berhadapan dengan aparat kepolisian atau pengadilan yang kebanyakan laki-laki.
  • JANGAN KAGET kalo mereka melontarkan pertanyaan yang bisa bikin kuping ‘merah’, bikin malu, membuat kita marah, menangis, mengeluarkan komentar bernada menghina, terutama dari petugas atau pengacara lawan. Misalnya: kita yang dianggap ‘memancing’ pelaku, atau justru dianggap tidak bermoral dan bukan perempuan baik-baik. dan banyak lagi lainnya.
  • TETAP BERTAHAN! Seringkali, pelaku bisa bebas dari hukuman karena korban takut mengadu ke polisi, apalagi meneruskan kasusnya ke pengadilan
  • HUBUNGI dan teruslah berkomunikasi dengan sahabat, individu atau organisasi yang peduli dengan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
  • Buat yang tinggal di Jakarta, bisa menghubungi: LBH APIK (021-87797289), Mitra Perempuan (8298421), Kalyanamitra (7902109), SIKAP (3917760). Di Yogya ada: Rifka Annisa (0274-518720) LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya (031-8706255)
INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN KITA OBJEK KEKERASAN


Berikut Adalah Tips Menghindari Tindak Kekerasan Dalam Pacaran.

1. Kenali dia (calon pacar) secara menyeluruh sebelum memulai sebuah hubungan yang lebih mendalam dengan dia, dengan begitu anda akan tahu seluk beluk si dia dan bagaimana sikap dia terhadap orang lain.

2. Telusuri latar belakang keluarganya, hal itu akan membantu anda terhindari dari tindak kekerasan dalam pacaran karena dengan mengetahui bagaimana latar belakang keluarganya akan mampu menambah pemahaman bagaimana dia.

3. Berani mengambil sikap, anda bukanlah orang yang penakut yang hanya bisa diam ketika menerima tindak kekerasan dari dia, berani katakan "tidak" dan hentikan hubungan anda dengan dia waktu itu juga ketika anda menerima tindak kekerasan.

4. Buat komitmen dengannya, sebelum memulai sebuah hubungan, sebaiknya anda berkomitmen terlebih dahulu dengan dia, jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, anda bisa untuk mempertanyakan bagaimna komitmen anda dan dia pada waktu memulai hubungan.

5. Kenalkan dia dengan keluarga anda, mungkin cara ini terbilang ekstrim karena mungkin banyak diatara anda semua yang belum mendapatkan Surat Ijin Pacaran oleh orang tua. Namun perlu anda ketahui, dengan mengenalkan dia pada keluarga anda, hal tersebut akan mampu meminimalisir tindak kekerasan karena akan timbul perasaan "sungkan" dari dia terhadap keluarga anda.

Informasi lebih lanjut: http://www.lbh-apik.or.id

No comments:

Post a Comment